Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHWAN HARISMAN BIN ISNANTO, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Juni 2019, bertempat di kandang sapi Lingkungan Widengan RT.06 RW.11 Kel. Gedongombo KecamatanSemanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3KUHP |