Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2025/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Tatik Widyaningsih Binti Parmo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2025/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3213/M.5.33/Eoh.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia Terdakwa TATIK WIDYANINGSIH binti PARMO pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di Dsn Jatisari Rt. 17 Rw. 06 Ds. Jatisari Kec. Senori Kab Tuban Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur (rumah saksi MUH. FUAD) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atausupaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- Bahwa pada waku dan tempat tersebut diatas, awalnya tanggal 18 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi MUH FUAD dengan maksud ingin menyewa kendaraan milik saksi MUH FUAD untuk dipergunakan acara mantenan ke Jogja, namun pada saat itu kendaraan milik saksi MUH FUAD masih dipakai dan belum bisa disewakan. Keesokanharinya, Terdakwa kembali menghubungi saksi MUH FUAD untuk menyewa kendaraan milik saksi MUH FUAD dan pada saat itu kendaraan masih belum siap, lalu pada tanggal 21 Mei 2022 saksi MUH FUAD membalas pesan dari Terdakwa yang pada pokoknya memberitahukan bahwa mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG milik saksi MUH FUD sudah siap, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib orang suruhan Terdakwa (ADIB) yang diboncengkan oleh saksi SUTARTO datang ke rumah saksi MUH FUAD dengan maksud mengambil mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG dimana pada saat itu berkata mobil akan disewa selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutmya, saksi MUH FUAD memberikan kunci mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG tersebut kepada orang suruhan Terdakwa (ADIP), lalu ADIP membawa mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG milik saksi MUH FUAD ke rumah Terdakwa; Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, ADIP langsung menyerahkan kunci serta mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG kepada Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa menerima mobil tersebut, Terdakwa ternyata tidak menggunakan mobil tersebut untuk pergi ke Jogja acara mantenan namun malah memberikan kunci serta menyerahkan mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG kepada MAHFUD (DPO) untuk dipinjam tanpa ijin dari saksi MUH FUAD selaku pemilik mobil. Bahwa dua hari kemudian, saksi MUH FUAD menanyakan keberadaan mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG miliknya kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa menjawab akan memperpanjang masa sewanya selama seminggu padahal mobil tersebut sudah tidak ada dalam penguasaannya karena telah diserahkannya kepada MAHFUD (DPO), dan sampai saat ini Terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil tersebut kepada saksi MUH FUAD. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUH FUAD mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.—---------- ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa TATIK WIDYANINGSIH binti PARMO pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di Dsn Jatisari Rt. 17 Rw. 06 Ds. Jatisari Kec. Senori Kab Tuban Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur (rumah saksi MUH. FUADatau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- Bahwa pada waku dan tempat tersebut diatas, awalnya tanggal 18 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi MUH FUAD dengan maksud ingin menyewa kendaraan milik saksi MUH FUAD untuk dipergunakan acara mantenan ke Jogja, namun pada saat itu kendaraan milik saksi MUH FUAD masih dipakai dan belum bisa disewakan. Keesokanharinya, Terdakwa kembali menghubungi saksi MUH FUAD untuk menyewa kendaraan milik saksi MUH FUAD dan pada saat itu kendaraan masih belum siap, lalu pada tanggal 21 Mei 2022 saksi MUH FUAD membalas pesan dari Terdakwa yang pada pokoknya memberitahukan bahwa mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG milik saksi MUH FUD sudah siap, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib orang suruhan Terdakwa (ADIB) yang diboncengkan oleh saksi SUTARTO datang ke rumah saksi MUH FUAD dengan maksud mengambil mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG dimana pada saat itu berkata mobil akan disewa selama 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutmya, saksi MUH FUAD memberikan kunci mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG tersebut kepada orang suruhan Terdakwa (ADIP), lalu ADIP membawa mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG milik saksi MUH FUAD ke rumah Terdakwa; Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, ADIP langsung menyerahkan kunci serta mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG kepada Terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa menerima mobil tersebut, Terdakwa kemudian memberikan kunci serta menyerahkan mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG tersebut kepada MAHFUD (DPO) untuk dipinjam tanpa ijin dari saksi MUH FUAD selaku pemilik mobil. Lalu dua hari kemudian, saksi MUH FUAD menanyakan keberadaan mobil Toyota INNOVA type G warna hitam tahun 2014 nomor polisi S-1867-GG miliknya kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa menjawab akan memperpanjang masa sewanya selama seminggu, dan sampai saat ini Terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil tersebut kepada saksi MUH FUAD. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUH FUAD mengalami kerugian sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |