Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat yang diajukan di depan Persidangan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan/ dibebankan terhadap tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang mengambil Sertifikat Hak Milik Nomor 14 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 dari Tergugat IV tanpa seijin dan tidak diserahkan kepada Penggugat atau kuasanya sebagai pemilik sah, Tergugat II yang membuat identitas kependudukan (Surat Keterangan Kependudukan) guna proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli 95/42/Juni/2000 dan Akta Jual Beli Nomor: 96/42/Juni 2000, Tergugat IV yang melakukan proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa berdasarkan akta jual beli Nomor: 95/42/Juni/2000 dan Akta Jual Beli Nomor: 96/42/Juni 2000 menjadi atas nama Tergugat I, dan Tergugat I yang melakukan peralihan/ jual beli atas tanah obyek sengketa ke atas nama Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I atas tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 95/42/Juni/2000 untuk peralihan SHM No. 14 dan Akta Jual Beli Nomor: 96/42/Juni 2000 untuk SHM No. 15;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV karena perbuatannya yang melawan hukum, yang menimbulkan kerugian secara materiil untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.098.000.000,- (tujuh miliar sembilan puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV karena perbuatannya yang melawan hukum, yang menimbulkan kerugian secara immateriil, memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milayar Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 14 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 dan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak menunda atau menghalang-halangi serta mememnuhi segala persyaratan dan menandatangani dokumen-dokumen atau surat-surat guna proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 14 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 ke atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan seketika;
- Menghukum Tergugat IV untuk melakukan dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 14 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 15 ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
|