Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban 1.Joko Basuki Rahmat
2.Sugiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 352.876.540,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 250.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 102.876.540,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.          0,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 352,876,540,-

(Tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik No.00328 dengan luas 783 m2 atas nama Sugitati yang terletak di Dsn Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Hak Milik berdasarkan No. 00328 dengan luas 783 m2 atas nama SUGIATI yang terletak di Dsn Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak