Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Caesar Alex Sandro Bin Sigalingging Alm pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Caesar Alex Sandro Bin Sigalingging Alm yang beralamat di Jl. Deandels Kel. Panyuran Kec. Palang Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah, 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa, 3 botol minuman beralkohol jenis Guiness tanpa dilengkapai izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |