Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Caesar Alex Sandro Bin Sigalingging Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 35/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/32/IVIII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Caesar Alex Sandro Bin Sigalingging Alm pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Caesar Alex Sandro Bin Sigalingging Alm yang beralamat di Jl. Deandels Kel. Panyuran Kec. Palang Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah, 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Kawa-Kawa, 3 botol minuman beralkohol jenis Guiness tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya