Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2020/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. ABELARDO HAFIZ PURNOMO bin SETYO BUDI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-309/M.5.33.3/Eku.2/3/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ABELARDO HAFIZ PURNOMO bin SETYO BUDI PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Coffee Friends yang beralamatkan di Jl. Patimura Kel. Baturetno Kec./Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ABELARDO HAFIZ PURNOMO bin SETYO BUDI PURNOMO pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Coffee Friends yang beralamatkan di Jl. Patimura Kel. Baturetno Kec./Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatn dan mutu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya