Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Masduki Bin Soman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1816 /M.5.33/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa MASDUKI Bin SOMAN (Alm) bersama-sama dengan sdr JUNAEDI (DPO), pada haridan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTO Bin DARSIMAN yang beralamatkan di Dsn. Borehbangle RT 002 RW 003 Desa Borehbangle Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban,atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan juni tahun 2023, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUNAEDI (DPO) mendatangi saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN yang beralamat di Dsn. Borehbangle RT 002 RW 003 Desa Borehbangle Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban untuk menyewa 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E milik saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dan kesepakatan disewakan dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, kemudian terdakwa membayar sesuai kesepakatan pada bulan Juli sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun untuk bulan berikutnya tidak terdakwa bayar lagi sehingga saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN seringkali melakukan penagihan kepada terdakwa dan pada tanggal 02 Februari 2024 terdakwa membuat surat pernyataan yang berisikan siap untuk mengembalikan mobil namun sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut dikarenakan mobil tersebut sudah Sdr. JUNAEDI (DPO) gadaikan kepada Saksi MULYONO Bin KASMUDAN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil gadai atas 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk  honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 Esebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) rupiah terdakwa dibagi oleh sdr. JUNAEDI (DPO) terdakwa mendapatkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian sdr. JUNAEDI (DPO) mendapatkan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

  • Bahwa Terdakwa meminta izin dari Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN untuk memakai 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E untuk dipakai sendiri namun Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk  honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E kepada saksi MULYONO Bin KASMUDAN;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa MASDUKI Bin SOMAN (Alm) bersama-sama dengan sdr JUNAEDI (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi Korban SUGIANTO Bin DARSIMAN yang beralamatkan di Dsn. Borehbangle RT 002 RW 003 Desa Borehbangle Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan juni tahun 2023, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JUNAEDI (DPO) mendatangi saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN yang beralamat di Dsn. Borehbangle RT 002 RW 003 Desa Borehbangle Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban untuk menyewa 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E milik saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN dengan perjanjian yang dilakukan secara lisan dan kesepakatan disewakan dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, kemudian terdakwa membayar sesuai kesepakatan pada bulan Juli sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun untuk bulan berikutnya tidak terdakwa bayar lagi sehingga saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN seringkali melakukan penagihan kepada terdakwa dan pada tanggal 02 Februari 2024 terdakwa membuat surat pernyataan yang berisikan siap untuk mengembalikan mobil namun sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut dikarenakan mobil tersebut sudah Sdr. JUNAEDI (DPO) gadaikan kepada Saksi MULYONO Bin KASMUDAN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil gadai atas 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk  honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) rupiah terdakwa dibagi oleh sdr. JUNAEDI (DPO) terdakwa mendapatkan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian sdr. JUNAEDI (DPO) mendapatkan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

  • Bahwa Terdakwa meminta izin dari Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN untuk memakai 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E untuk dipakai sendiri namun Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN untuk menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan R4 (mobil) merk  honda Mobilio, warna abu-abu baja methalik, Nomor rangka : MHEDD4730K19531115, Nosin L15Z15607531,   Nomor Polisi  : S 1379 E kepada saksi MULYONO Bin KASMUDAN;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUGIANTO Bin DARSIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya