Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2024/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | Mulyono Bin Sukarno (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-630/M.5.33/Eku.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA: ------- Bahwa ia terdakwa MULYONO Bin SUKARNO, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ACHMAD SAFI’I Als KOSENG (DPO) yang beralamatkan di di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pkl. 10.30 WIB terdakwa ditelepon oleh saksi WALI ANDARIYANTO menanyakan keberadaan terdakwa dengan tujuan akan menitipkan Narkotika jenis Pil Karnopen untuk dijual / diedarkan Kembali. Kemudian terdakwa menginformasikan bahwa terdakwa berada di rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) yang beralamatkan di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban. Selanjutnya saksi WALI ANDARIYANTO mendatangi terdakwa dengan membawa 1.000 (seribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang dibungkus dengan tas kresek warna hitam. Sesampainya di rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) sekira pukul 11.00 WIB. ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) mengambil sebanyak 100 (seratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen, sedangkan 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen diserahkan oleh saksi WALI ANDARIYANTO kepada terdakwa, kemudian terdakwa meletakkanya di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) ; Bahwa terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Pil Karnopen kepada ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pkl. 19.00 WIB sebanyak 1.000 (seribu) butir, yang kedua hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pkl. 22.00 WIB sebanyak 1.000 (seribu) butir, dan yang ketiga hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pkl. 16.00 WIB sebanyak 1.000 (seribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen ; Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082145717767 milik terdakwa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00257/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: -------- Bahwa ia terdakwa MULYONO Bin SUKARNO, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ACHMAD SAFI’I Als KOSENG (DPO) yang beralamatkan di di Jl. Delima RT 03 RW 04 Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Delima Kel. Perbon Kec. Tuban Kab. Tuban bahwa di salah satu rumah di Kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Karnopen, saksi SUTIKNO, SH beserta 1 (satu) unit segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di ruang tengah / keluarga rumah milik ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 900 (sembilan ratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat netto ± 496,71 (empat ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram yang dibungkus tas kresek warna hitam dan diletakkan di lantai dekat lemari pakaian di ruang makan rumah ACHMAD SAFI’I alias KOSENG (DPO), 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082145717767 milik terdakwa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 00257/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor 00669/2024/NNF seperti tersebut dalan (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |