Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Tbn Heru Joko Asmoro Murniati Binti Jarkasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/27/VIII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Murniati Binti Jarkasi pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Murniati Binti Jarkasi yang beralamat di Ds. Bangilan Kec. Bangilan Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1/2 (setengah) botol Aqua ukuran 1500 ml berisikan minuman beralkohol/arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya