Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Tbn 1.NURMAYA AINI
2.HERI SISWOYO
PT. Semen Indonesia Logistik (SILOG) GRESIK Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 11 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh ichwan, SH.NURMAYA AINI
2Moh ichwan, SH.HERI SISWOYO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat mengembalikan SHM Nomor 1464 atas nama WILDAN HABIBUL ULA dan BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi AG 1799 CA;
  3. Menetapkan pengembalian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan provisi diucapkan;
  4. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi.

 

IV. PETITUM POKOK PERKARA

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon Majelis Hakim berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA KUMULATIF;
  3. Menyatakan pemutusan perjanjian dan Berita Acara Kesepakatan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1464 atas nama WILDAN HABIBUL ULA dan BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi AG 1799 CA secara seketika dan tanpa syarat;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 10.000.000.000  (sepuluh milyar rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
  10. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak