Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki bulan kelahiran di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3523-LU-10072023-0013 tertanggal 10 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tuban, yang semula tertulis lahir pada tanggal 12 Juni 2023 menjadi tertulis 12 Oktober 2023 sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Keterangan Kelahiran No. : 652/VI/2023 tertanggal 12 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan bulan kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, agar dicatat dalam daftar register Kutipan Akta Kelahiran tahun yang bersangkutan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
|