Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama orang tua Pemohon pada KK Pemohon Nomor 3523171303066422 tanggal 21 Mei 2025 tercatat nama pemohon SITI DEVI NOR AFIFAH, Tempat tanggal lahir : Tuban, 14 Juli 2005, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 06791/TS/2010 tertanggal 02 Maret 2010 tercatat nama Pemohon SITI DEVI NOR AFIFAH, Tempat tanggal lahir : Tuban, 14 Juli 2005, Ijazah Pemohon Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah tertulis nama orang tua wali MOHAMMAD THOHIR/THOHIR dan MISRIATI adalah tidak benar dan yang benar nama orang tua Pemohon adalah DASUKI dan MUNASRI;
- Menetapkan bahwa nama orang tua Pemohon pada KK Pemohon Nomor 3523171303066422 tanggal 17 Januari 2020 tercatat nama pemohon SITI DEVI NOR AFIFAH, Tempat tanggal lahir : Tuban, 14 Juli 2005, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 06791/TS/2010 tertanggal 02 Maret 2010 tercatat nama Pemohon SITI DEVI NOR AFIFAH, Tempat tanggal lahir : Tuban, 14 Juli 2005, Ijazah Pemohon Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah yang benar dan dipakai sekarang adalah adalah DASUKI dan MUNASRI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |