Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Tbn KSP Delta Pratama Tuban Muzakin Siswo Prayitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.974.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai dengan kerugian yang di derita penggugat sebesar Rp. 400.974.400,- (empat ratus juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari:
  1. Tunggakan Pokok             : Rp.    70.000.000,-
  2. Tunggakan Bunga             : Rp     70.560.000,-
  3. Biaya Lainnya                     : Rp.      4.021.000,-
  4. Denda                                   : Rp.  256.393.400,-
  5. Jumlah Keselurahan       : Rp. 400.974.400,-

(empat ratus juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah)

 

  1. Menghukum tergugat  untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT. Dan atau menyerahkan jaminan benda bergerak lain yang bisa dijual dengan segera guna melunasi kewajiban tergugat.
  2. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan kepada Tergugat akan ingkar janji dan lalai untuk memenuhi isi Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tuban menghukum Tergugat untuk membayar uang pakasa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER:

Jika Pengadilan Negeri Tuban melalui Majelis hakim yang memeriksa; mengadili dan memeutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak