Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah anggota Partai Hati Nurtani Rakyat dan sah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tuban dari Partai Hati Nurani Rakyat;
- Menyatakan surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
- Surat Keputusaan DPP No: SKEP/1172/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Pemberhentian Sdri Dami, SE.
- Surat Keputusan DPP No : A/269/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Persetujuan Pergantian antar waktu.
- Surat keputusan DPD No : 58/92/C/DPD-JTM/HANURA/X/2018 tentang PAW Anggota DPRD Kab.Tuban Atas Nama : Sdri Dami, SE.
adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan surat Keputusan Tergugat III Nomor 030/DPC-Tbn/HANURA/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang berisi tentang Pemberhentian dari Keanggotaan Partai HANURA yaitu Sdri Dami, SE ( Penggugat) dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengeluarkan surat Keputusan sebagaimana tersebut diatas dan mengajukan proses pergantian antar waktu atas diri Penggugat dari keanggotaann dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tuban kepada ketua DPRD Kabupaten Tuban dengan tanpa terlebih dahulu menunggu memberi tahu atau memberikan surat tersebut kepada Penggugat sebagai pihak yang dituju atas surat keputusan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat permohonan Pergantian antar waktu atas diri Penggugat dari keanggotaann dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tuban kepada Ketua DPRD Kabupaten Tuban adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menarik kembali surat keputusan :
- Surat Keputusaan DPP No: SKEP/1172/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Pemberhentian Sdri Dami, SE.
- Surat Keputusan DPP No : A/269/DPP-HANURA/IX/2018 tentang Persetujuan Pergantian antar waktu.
- Surat keputusan DPD No : 58/92/C/DPD-JTM/HANURA/X/2018 tentang PAW Anggota DPRD Kab.Tuban Atas Nama : Sdri Dami, SE.
- Surat Keputusan Tergugat III Nomor 030/DPC-Tbn/HANURA/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 yang berisi tentang Pemberhentian dari Keanggotaan Partai HANURA yaitu Sdri Dami, SE ( Penggugat) dari Anggota Partai Hati Nurani Rakyat
- Menyatakan akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat telah berakibat menimbulkan kerugian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggungrenteng atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa biaya koordinasi kepada Pengurus Anak Cabang di Daerah Pemilihan masing-masing Para Penggugat, biaya koordinasi dan pertemuan rutin dengan pengurus ranting serta Para Konstituen Partai Hati Nurani Rakyat yang tidak sedikit, namun demikian cukuplah ditaksir sebesar Rp 5. milyard rupiah;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan atas harta pribadi dari Para Tergugat baik yang ada di Kabupaten Tuban maupun wilayah lain sekiranya mencukupi atas kerugian Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum; |