Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.B/2019/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | WARSI Bin SURO alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 248/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B:1261/M.5.33/eKU.2/IX/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa WARSI Bin SURO (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Juli 2019 bertempat di pekarangan pohon jati Dusun Jaten Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.- Atau Kedua : ------ Bahwa terdakwa WARSI Bin SURO (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Juli 2019 bertempat di pekarangan pohon jati Dusun Jaten Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.----------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |