Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa HUSNUL HUDA BIN SALEH yang pertama pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB ,yang kedua pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira 13.00 Wib, yang ketiga pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.30, yang keempat pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, yang kelima pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, yang keenam pada Hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan sekira pukul 15.30 Wib, yang ketujuh pada Hari Miinggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan sekira pukul 16.00, dan yang kedelapan pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari sampai dengan Maret ditahun 2024, bertempat di rumah Sdr. MARSONO alamat Dsn Pereng RT 03 RW 01 Desa Purworeji Kec. Jenu Kab. Tuban Prov. Jawa Timur dan di rumah Sdr. NURFA’I alamat Dsn Pereng RT 07 RW 02 Desa Purworeji Kec. Jenu Kab. Tuban Prov. Jawa Timur, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MARSONO menawarkan lelang Besi Tua kepada Saksi MARSONO dengan harga murah sehingga Saksi MARSONO percaya pada tawaran Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARSONO meminta Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menawarkan lagi adanya lelang Ban Bekas, dengan cara mengirimkan foto gambar tumpukan ban bekas yang Terdakwa ambil download dari Google kepada Saksi MARSONO dengan tujuan agar Saksi MARSONO semakin percaya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi MARSONO untuk datang kerumahnya untuk menerima uang muka sejumlah Rp 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara tunai yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO Kemudian di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa meminta uang Sejumlah Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dibayarkan oleh Saksi MARSONO dengan cara transfer ke nomor rekening Bank Mandiri milik Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH, selanjutnya Terdakwa meminta tolong Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH untuk menarik tunai uang Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH tidak mau dan memilih untuk memberikan uang tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menawarkan adanya lelangan Besi di UD JAYA kepada Saksi MARSONO dengan uang muka Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi MARSONO memberikan uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dirumah Saksi MARSONO yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menawarkan Lelang Truk Bekas dengan harga Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang mana sebelumnya Saksi MARSONO diajak Terdakwa untuk melihat Truk Bekas yang diakui oleh Terdakwa telah diserahkan penjualannya oleh pemiliknya kepada Terdakwa agar dicarikan pembeli, sehingga Saksi MARSONO membayar uang muka sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara tunai di rumah Sdr. MARSONO yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menawarkan adanya Lelang Mobil Sedan Bekas dengan harga Rp 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah), yang mana sebelumnya Saksi MARSONO diajak Terdakwa untuk melihat Mobil Sedan Bekas yang diakui oleh Terdakwa telah diserahkan penjualannya oleh pemiliknya kepada Terdakwa agar dicarikan pembeli, sehingga Saksi MARSONO membayarkan uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai;
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa meminta uang ongkos bongkar muat dan ongkos kirim Lelang Besi Tua yang ada di UD JAYA kepada Saksi MARSONO sebesar Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sehingga Saksi MARSONO meminta Terdakwa untuk datang kerumah Saksi MARSONO untuk menerima uang sejumlah Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai;
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menawarkan Lelang Tembaga kepada Saksi MARSONO, namun Saksi MARSONO tidak mau karena sudah kehabisan modal, sehingga Saksi MARSONO mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi NURFA’I dengan diantar oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO untuk menawarkan lelang Tembaga tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi NURFA’I hingga percaya dan Saksi NURFA’I memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara tunai;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi NURFA’I untuk meminta uang muka tambahan Lelang Tembaga, kemudian Saksi NURFA’I membayar uang muka tersebut sejumlah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi NURFA’I datanglah Saksi MARSONO dan Saksi WAHYU ROCHMIYANTO untuk menanyakan keberadaan lelangan besi tua, ban bekas, mobil bekas, dan juga tembaga yang sebelumnya ditawarkan Terdakwa dan telah dibayar uang muka nya, namun Terdakwa tidak bisa menunjukan barang maupun dokumen lelang tersebut, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa selama ini lelang besi tua, mobil bekas, ban bekas serta tembaga adalah tidak benar dan hanya karangan cerita bohong terdakwa agar bisa mendapatkan uang dari Saksi MARSONO dan Saksi NURFA’I yang mana uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan Saksi MARSONO dan Saksi NURFA’I mengalami kerugian total sejumlah Rp 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Belas Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa HUSNUL HUDA BIN SALEH yang pertama pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB ,yang kedua pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira 13.00 Wib, yang ketiga pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.30, yang keempat pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, yang kelima pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, yang kenam pada Hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan sekira pukul 15.30 Wib, yang ketujuh pada Hari Miinggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan sekira pukul 16.00, dan yang kedelapan pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari sampai dengan Maret ditahun 2024, bertempat di rumah Sdr. MARSONO alamat Dsn Pereng RT 03 RW 01 Desa Purworeji Kec. Jenu Kab. Tuban Prov. Jawa Timur dan di rumah Sdr. NURFA’I alamat Dsn Pereng RT 07 RW 02 Desa Purworeji Kec. Jenu Kab. Tuban Prov. Jawa Timur, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mencari foto tumpukan ban bekas di Google dan di pinggir jalan sebagai sarana dirinya untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MARSONO menawarkan lelang Besi Tua kepada Saksi MARSONO dengan harga murah sehingga Saksi MARSONO percaya pada tawaran Terdakwa. Selanjutnya Saksi MARSONO meminta Terdakwa untuk datang kerumahnya untuk mengambil uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menawarkan lagi adanya lelang Ban Bekas, dengan cara mengirimkan foto gambar tumpukan ban bekas yang Terdakwa ambil download dari Google kepada Saksi MARSONO dengan tujuan agar Saksi MARSONO semakin percaya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi MARSONO untuk datang kerumahnya untuk menerima uang muka sejumlah Rp 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) secara tunai yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO Kemudian di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa meminta uang Sejumlah Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dibayarkan oleh Saksi MARSONO dengan cara transfer ke nomor rekening Bank Mandiri milik Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH, selanjutnya Terdakwa meminta tolong Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH untuk menarik tunai uang Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun Saksi ACHMAD HANIN NADHIF NUR FADHILLAH tidak mau dan memilih untuk memberikan uang tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menawarkan adanya lelangan Besi di UD JAYA kepada Saksi MARSONO dengan uang muka Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Saksi MARSONO memberikan uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dirumah Saksi MARSONO yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menawarkan Lelang Truk Bekas dengan harga Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang mana sebelumnya Saksi MARSONO diajak Terdakwa untuk melihat Truk Bekas yang diakui oleh Terdakwa telah diserahkan penjualannya oleh pemiliknya kepada Terdakwa agar dicarikan pembeli, sehingga Saksi MARSONO membayar uang muka sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara tunai di rumah Sdr. MARSONO yang disaksikan oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO ;
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menawarkan adanya Lelang Mobil Sedan Bekas dengan harga Rp 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah), yang mana sebelumnya Saksi MARSONO diajak Terdakwa untuk melihat Mobil Sedan Bekas yang diakui oleh Terdakwa telah diserahkan penjualannya oleh pemiliknya kepada Terdakwa agar dicarikan pembeli, sehingga Saksi MARSONO membayarkan uang muka sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai;
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa meminta uang ongkos bongkar muat dan ongkos kirim Lelang Besi Tua yang ada di UD JAYA kepada Saksi MARSONO sebesar Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sehingga Saksi MARSONO meminta Terdakwa untuk datang kerumah Saksi MARSONO untuk menerima uang sejumlah Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai;
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menawarkan Lelang Tembaga kepada Saksi MARSONO, namun Saksi MARSONO tidak mau karena sudah kehabisan modal, sehingga Saksi MARSONO mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi NURFA’I dengan diantar oleh Saksi WAHYU ROCHMIYANTO untuk menawarkan lelang Tembaga tersebut, Terdakwa meyakinkan Saksi NURFA’I hingga percaya dan Saksi NURFA’I memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) secara tunai;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi NURFA’I untuk meminta uang muka tambahan Lelang Tembaga, kemudian Saksi NURFA’I membayar uang muka tersebut sejumlah Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) secara Tunai;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi NURFA’I datanglah Saksi MARSONO dan Saksi WAHYU ROCHMIYANTO untuk menanyakan keberadaan lelangan besi tua, ban bekas, mobil bekas, dan juga tembaga yang sebelumnya ditawarkan Terdakwa dan telah dibayar uang muka nya, namun Terdakwa tidak bisa menunjukan barang maupun dokumen lelang tersebut, selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa selama ini lelang besi tua, mobil bekas, ban bekas serta tembaga adalah tidak benar dan hanya karangan cerita bohong terdakwa agar bisa mendapatkan uang dari Saksi MARSONO dan Saksi NURFA’I yang mana uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan Saksi MARSONO dan Saksi NURFA’I mengalami kerugian total sejumlah Rp 12.200.000 (Dua Belas Juta Dua Belas Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.- |