Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan ENG SWAT sebagaimana yang tersebut dalam Akte Kelahiran nomor : 55/1964 yang di terbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Ke 1 Tjatatan Sipil Tuban, tertanggal 23 September1964 atau ENDRASWATI yang tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor : 13/130/A/1992 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Tuban, tertanggal 13 April 1992 atau INDRASWATI yang tersebut dalam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia nomor : C4-HL.03.06-225/98 yang di terbitkan oleh Menteri Kehakiman – RI : Direktur Jendral Hukum Dan Perundang-Undangan U.B. Direktur Direktorat Tata Negara Dan Hukum Internasional di Jakarta tertanggal 08 Januari 1998, tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3523166109640002, tersebut dalam Kartu Keluarga nomor : 3523161503060891, alamat Jl. Wr. Supratman RT.003/RW.001 Kel. Sendangharjo, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Prov. Jawa Timur, tertanggal 12 Oktober 2009 adalah Satu Orang Yang Sama ;
- Menyatakan ENG SWAT atau ditulis ENDRASWATI atau ditulis INDRASWATI (Pemohon) merupakan 1 (satu) orang yang sama ;
- Menyatakan bahwa ketiga nama tersebut adalah sah menunjuk kepada diri Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono); |