Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli waris dari Almh. LINAWATI, dan ber hak mewarisi dan memilik atas Obyek Sengketa baik secara de facto maupun de jure;
- Menyatakan secara sah bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan buku SHM nomer 00009/2012 semula atas nama LINAWATI yang kemudian dibalik nama ke atas nama TERGGUGAT I, untuk dibaliknamakan kembali menjadi atas nama LINAWATI sesuai proses aturan yang berlaku pada TURUT TERGUGAT II, yang kemudian diserahkan kembali kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat apapun selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kerja sejak penetapan putusan ini dibacakan ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Akta Jual-Beli No.21/2018 tanggal 26 September 2018, secara sah terbukti cacat hukum dikarenakan Perjanjian dibuat didasari niat dan itikad tidak baik dari PARA TERGUGAT ;
- Menyatakan akta Jual-Beli nomor 21/ 2018, tertanggal 26 September 2018 dibuat pada kantor TURUT TERGUGAT I yang diakui TERGUGAT I dan disaksikan TERGUGAT II adalah batal demi hukum dikarenakan cacat hukum atas perjanjian yang didasari niat serta itikad tidak baik dilakukan oleh TERGUGAT I bersama-sama TERGUGAT II dengan maksud menguntungkan diri sendiri ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk memblokir dan membatalkan balik nama semula Buku Sertipikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 00009 di tahun 2012 atas nama LINAWATI yang telah berbalik nama atas nama IRWAN SUTRISNO di tahun 2018 berdasar Akta Jual-Beli nomer 21/2018 di hadapan TURUT TERGUGAT I, tertanggal balik nama 08 Otober 2018, untuk kemudiannya dikembalikan kepada keadaan semula yaitu Buku SHM nomer 00009/2012 tetap menjadi milik dan atas nama LINAWATI;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil (perasaan malu, kecewa, sedih, gelisah sampai saat ini dirasakan) jika PARA TERGUGAT tidak segera mengembalikan buku SHM yang semula Nomer 00009/2012 atas nama LINAWATI sedangkan saat ini berbalik nama menjadi IRWAN SUTRISNO kepada PARA PENGGUGAT, hukuman dijatuhkan dengan membayar ganti rugi berupa pembayaran uang tunai dengan uraian sebagai berikut :
Kerugian Materiil yang jika di total senilai Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) secara tunai selambat-lambatnya 8 (delapan hari ) kalender sejak penetapan putusan ini dibacakan dan atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
. Kerugian Immateriil yang jika diuangkan senilai Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah), adapun pembayarannya secara tunai selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak penetapan putusan ini dibacakan dan atau sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
- .Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan pelaksanaan putusan dihitung perhari (DWANGSOM) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan dan atau berkekuatan hukum tetap yang kemudian untuk dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;
- Memohon kepada Ketua Majelis Pemeriksa dan Mengadili untuk menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
SUBSIDAIR
“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”; |