Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/LH/2018/PN Tbn RADITYO, SH. MUHAR BIN WARIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 444/Pid.B/LH/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/O.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAR BIN WARIDI pada hari Sabtu, tanggal 3 November 2018 sekitar pukul 06.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 7E RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pihak Dipublikasikan Ya