Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Tbn SUKAMTO 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur C.q. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
4.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Jaksa Agung Republik Indonesia C.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur C.q. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban C.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 25 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENOSUKAMTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat antara lain:
  1. Melanggar hak konstitusional Penggugat berdasar Bab X Pasal 28 D Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
  2. Melakukan tindakan hukum dalam bentuk bukan wewenang, melampaui wewenang atau sewenang-wenang dengan mengeluarkan P-19 tertanggal 16-10-2023 kepada Para Turut Tergugat dengan maksud untuk menangguhkan proses penegakan hukum pidana (criminal law enforcement) dan kepastian hukum (legal certainty) atas laporan pidana Penggugat sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VIII/2021/SPKT.GANGUAN/POLRES Tuban/POLDA JATIM tanggal 29 Agustus 2022.
  3. Melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau abuse of power yang mengakibatkan tertundanya atau terbaginya atau terkuranginya hak kepastian hukum bagi Penggugat sehingga Penggugat mengalami kesulitan yang amat sangat berat untuk mendapatkan kepastian hukum yang secara nyata berpotensi mengancam hak dan kepentingan hukum Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum;

Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian pada diri Penggugat;

  1. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil berupa biaya untuk berkonsultasi dan membayar ahli hukum guna lancarnya pelaksanaan proses pidana atas laporannya tersebut sebesar Rp. 362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) dan kerugian immateriil berupa tertundanya atau terbaginya atau terkuranginya hak kepastian hukum bagi Penggugat sehingga Penggugat mengalami kesulitan yang amat sangat berat untuk mendapatkan kepastian hukum yang secara nyata berpotensi mengancam hak dan kepentingan hukum Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum di mana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang dan diperhitungkan dengan pasti, namun apabila dinilai dengan uang cukup apabila ditafsir sebesar Rp. 29.082.022.000,00 (dua puluh sembilan milyar delapan puluh dua juta dua puluh dua ribu rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng maupun masing-masing sendiri untuk membayar  ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp. 29.444.022.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan proses pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VIII/2021/SPKT.GANGUAN/POLRES Tuban/POLDA JATIM tanggal 29 Agustus 2022;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga yang bermaksud untuk menghalangi penuntasan proses penegakan dan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VIII/2021/SPKT.GANGUAN/POLRES Tuban/POLDA JATIM tanggal 29 Agustus 2022;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk tunduk dan taat pada Putusan Hakim yang dijatuhkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum para Tergugat masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak