Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Tbn Siti Nurhasanag Binti Agus Budiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKA RAHAYU, SH.,MH.Siti Nurhasanah Binti Agus Budiono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada kutipan akta kelahiran Pemohon dengan No. : 28492 / TS / 2010, semula bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk No. : 3523175106030004 tersebut, yang semula bernama “SITI NURHASANAH”, namun Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
  4. Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam kartu tanda keluarga No. : 3523172112220009 yang semula bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
  5. Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam Ijazah dengan No. : “M – SMK / K13 – 3 / 1070159”, yang semula  bernama “SITI NURHASANAH”, menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
  6. Bahwa, Pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama anak yang terdapat di dalam surat keterangan dari Dusun Tanggungan, Kelurahan Plumpang, Kabupaten Plumpang tersebut dengan No. : “470/231/414.417.09/2026” yang semula bernama “SITI NURHASANAH” menjadi “VIONA ADARA KIRANA”;
  7. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban setelah menerima Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban ini, untuk segera mengganti nama anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah Pemohon;
  8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  9. Membebankan Pemohon atas biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak