Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2026/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Depras Setiawan Bin Ronggo Warsito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2031/M.5.33/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa DEPRASETIAWAN Bin RONGGO WARSITO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Momoyo Ice Cream yang beralamat di Jln. Basuki Rahmat turut Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa duduk di depan pertokoan tepatnya di depan Toko Momoyo Ice Cream yang beralamat di Jln. Basuki Rahmat turut Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, saat itu Terdakwa melihat jendela lantai dua terbuka. Lalu, Terdakwa mendekati tembok pagar sebelah timur yang berjarak satu toko, kemudian Terdakwa memanjat tembok pagar sebelah timur, lalu naik ke lantai dua, kemudian Terdakwa masuk lewat jendela depan lantai dua yang saat itu tidak terkunci, kemudian Terdakwa berada di dalam Toko Momoyo Ice Cream lantai dua lalu Terdakwa turun ke lantai satu melalui tangga, dan di dekat tangga bawah terdapat 1 (satu) helai selambu warna merah dan Terdakwa ambil untuk menutupi wajah terdakwa agar tidak terlihat dari CCTV, kemudian Terdakwa menuju meja kasir, dan saat itu laci meja tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan terdapat 3 (tiga) unit Hp, yakni 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna pink, Nomor IMEI: 866481072850394 dan Nomor Hp yang terpasang 085177434680 beserta dous boxnya; 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna biru gelap, Nomor Hp yang terpasang 081239683424 beserta dous boxnya; 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna biru gelap, Nomor Hp yang terpasang 085177429287 beserta dous boxnya, dengan total harga Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) Hp Merk Real Me Type C75X beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) Terdakwa ambil, dan setelah mengambil 3 (tiga) Hp Merk Real Me Type C75X, beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) tersebut Terdakwa keluar melalui jalan Terdakwa masuk ke Toko Momoyo Ice Cream yakni lewat jendela depan lantai dua, kemudian Terdakwa pergi ke arah terminal wisata Bonang Tuban.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Hp Merk Real Me Type C75X warna biru gelap kepada orang tua yakni bapak Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) unit Hp Merk Redmi Type C75X di 2 (dua) tempat berbeda, yaitu 1 (satu) unit Hp Merk Redmi Type C75X beserta Dousboxnya terdakwa jual di Counter HP yang berada di Jalan Pemuda Tuban sebelah selatan Gapura masuk sebelah barat Sunan Bonang dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) unit Hp Merk Real Me Type C75X beserta Dousboxnya terdakwa jual di Counter HP yang berada di Parkiran becak Sunan Bonang Kebonsari Tuban dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wib di wilayah Kebonsari kec. Tuban Kab. Tuban Terdakwa dilakukan pengamanan oleh saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ dan saksi RIFQI AQILA FIRDAUS dan diamankan juga uang yang tersisa dari penjualan Handphone sejumlah Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang lainnya telah Terdakwa gunakan untuk sewa PS dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 3 (tiga) Hp Merk Redmi Type C75X, beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) milik saksi HANNA EMANUELLA TAWAS yang dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HANNA EMANUELLA TAWAS dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi HANNA EMANUELLA TAWAS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa DEPRASETIAWAN Bin RONGGO WARSITO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Momoyo Ice Cream yang beralamat di Jln. Basuki Rahmat turut Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa duduk di depan pertokoan tepatnya di depan Toko Momoyo Ice Cream yang beralamat di Jln. Basuki Rahmat turut Kel. Kutorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, saat itu Terdakwa melihat jendela lantai dua terbuka. Lalu, Terdakwa mendekati tembok pagar sebelah timur yang berjarak satu toko, kemudian Terdakwa memanjat tembok pagar sebelah timur, lalu naik ke lantai dua, kemudian Terdakwa masuk lewat jendela depan lantai dua yang saat itu tidak terkunci, kemudian Terdakwa berada di dalam Toko Momoyo Ice Cream lantai dua lalu Terdakwa turun ke lantai satu melalui tangga, dan di dekat tangga bawah terdapat 1 (satu) helai selambu warna merah dan Terdakwa ambil untuk menutupi wajah terdakwa agar tidak terlihat dari CCTV, kemudian Terdakwa menuju meja kasir, dan saat itu laci meja tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir dan terdapat 3 (tiga) unit Hp, yakni 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna pink, Nomor IMEI: 866481072850394 dan Nomor Hp yang terpasang 085177434680 beserta dous boxnya; 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna biru gelap, Nomor Hp yang terpasang 081239683424 beserta dous boxnya; 1 (satu) unit Hp merk Real Me Type C 75 X, warna biru gelap, Nomor Hp yang terpasang 085177429287 beserta dous boxnya, dengan total harga Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) Hp Merk Real Me Type C75X beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) Terdakwa ambil, dan setelah mengambil 3 (tiga) Hp Merk Real Me Type C75X, beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) tersebut Terdakwa keluar melalui jalan Terdakwa masuk ke Toko Momoyo Ice Cream yakni lewat jendela depan lantai dua, kemudian Terdakwa pergi ke arah terminal wisata Bonang Tuban.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Hp Merk Real Me Type C75X warna biru gelap kepada orang tua yakni bapak Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) unit Hp Merk Redmi Type C75X di 2 (dua) tempat berbeda, yaitu 1 (satu) unit Hp Merk Redmi Type C75X beserta Dousboxnya terdakwa jual di Counter HP yang berada di Jalan Pemuda Tuban sebelah selatan Gapura masuk sebelah barat Sunan Bonang dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan yang 1 (satu) unit Hp Merk Real Me Type C75X beserta Dousboxnya terdakwa jual di Counter HP yang berada di Parkiran becak Sunan Bonang Kebonsari Tuban dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wib di wilayah Kebonsari kec. Tuban Kab. Tuban Terdakwa dilakukan pengamanan oleh saksi MOCHAMMAD ILYAS ALFARIZ dan saksi RIFQI AQILA FIRDAUS dan diamankan juga uang yang tersisa dari penjualan Handphone sejumlah Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang lainnya telah Terdakwa gunakan untuk sewa PS dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 3 (tiga) Hp Merk Redmi Type C75X, beserta Dousboxnya, dan uang tunai sekira Rp. 2.051.000,- (Dua juta lima puluh satu ribu rupiah) milik saksi HANNA EMANUELLA TAWAS yang dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HANNA EMANUELLA TAWAS dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi HANNA EMANUELLA TAWAS mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya