| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tuban atas obyek sengketa;Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa : 1 (satu) bidang  tanah dan bangunan rumah dan toko  terbuat dari tembok permanen  terletak di  Jl Lukman Hakim No. 25 RT.03/RW.01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, tersebut dalam SHM No. 199 luas 1946  M2 atas nama Adi Harijono   dengan berbatas :Sebelah Utara     :   tanah Lim Cin Him, Agus Irawan. Joko Purwanto, Purwoto, Rosmite, Agung,Sebelah Timur    :   tanah milik toko mas Sumber Urip,Sebelah Selatan  :   Handoko, Tukimin, Roslan.Sebelah Barat     :   Jl, Lukman Hakim.Adalah merupakan harta peninggalan mendiang Adi Hariyono/Liem An Hoen  dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio.Menyatakan bahwa ahli waris dari mediang Adi Hariyono/Liem An Hoen  dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio adalah Penggugat  dan Para Tergugat;Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugattersebut sesuai hukum waris ;Menetapkan apabila terhadap obyek sengketa yang belum terbagi waris tersebut, tidak dapat dibagi secara natura, untuk itu agar dijual secara umum  (lelang) dan hasilnya dibagi sesuai dengan besarnya bagian masing-masing yang telah ditetapkan;Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan  obyek sengketa pada posita 5 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan apapun. Untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris menurut hukum ;Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum; |