Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT MENTARI TERANG TUBAN 1.M. Muflihun
2.Sri Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.384.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :  25.000.000
  • Tunggakan Bunga  :    3.750.000
  • Denda / Pinalty     :  24.602.500
  • Total                      :  46.384.400

Total sebesar Rp ,- (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor nomor 00130/Lajokidul/a.n M.Rodhi / Luas 285 m2 yang terletak di Lajokidul kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.
  • Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak