Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.Sus/2021/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | BENI SUYANTO bin SURIPTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 219/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-966/M.5.33/Eku.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa BENI SUYANTO bin SURIPTO pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Basuki Rahmad Gg. Serut Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di depan rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan Terdakwa BENI SUYANTO bin SURIPTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. ATAU KEDUA -------------- Bahwa ia Terdakwa BENI SUYANTO bin SURIPTO pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Basuki Rahmad Gg. Serut Timur Rt. 001 Rw. 004 Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di depan rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan, Perbuatan terdakwa BENI SUYANTO bin SURIPTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |