Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.B/2019/PN Tbn | BAMBANG PURWADI, SH | 1.BAMBANG SULISWANTO Bin SUJONO 2.ALI MUIS Bin KEMAN 3.WANDI Bin KAMTO 4.BAGUS TRISETIYONO RAHMAN Bin SUDARNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 238/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1220/M.5.33.3/Eku.2/IX/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa BAMBANG SULISWANTO Bin SUJONO, terdakwa ALI MUIS Bin KEMAN, terdakwa WANDI Bin KAMTO dan terdakwa BAGUS TRISETIYO RAHMAN Bin SUDARNO pada Hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar Jam 14.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli tahun 2019 bertempat di Dsn. Krajan Ds. Cempokorejo Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka“. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |