Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/PID.B/2013/PN.TBN SRI MARYATI RUSWANTO BIN MUNASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARYATI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSWANTO BIN MUNASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa RUSWANTO Bin MUNASIR pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2012, bertempat di Dusun Sumurgung RT.03 RW.04 Desa Sumur Jalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

-------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa RUSWANTO Bin MUNASIR, dari arah Tuban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash No. Pol S 4931 EM, dan dalam perjalanan melintasi sebuah rumah dalam keadaan dikunci gembok pintu depan rumahnya yaitu milik Saksi MUDIONO Bin MURWANTOKO yang terletak di Dusun Sumurgung, Desa Sumur Jalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa berhenti dan berjalan mendekati rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa merusak engsel gembok pintu rumah tersebut dengan menggunakan alat yaitu sebuah tang, setelah gembok tersebut patah selanjutnya Terdakwa masuk dalam ke rumah tersebut dan mengambil tabung gas LPG 3Kg yang berada di dapur lalu dikeluarkan dari rumah kemudian ditaruh di atas sepeda motor bagian tengah, kemudian masuk kembali ke dalam rumah tersebut dan mengambil Televisi merk LG 14? warna hitam beserta remote controlnya dan kain penutup Televisi tersebut yang berada di dalam kamar tidur lalu membawa keluar rumah dan manaruhnya di atas motornya, selanjutnya Terdakwa membawa semua barang curiannya ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjual Televisi merk LG 14? warna hitam beserta remote controlnya tersebut kepada Saksi lilik munikah Binti BASRI dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Tabung Gas LPG belum sempat dijual oleh Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib, untuk proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUDIONO Bin MURWANTOKO mengalami kerugian lebih kurang Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya