| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Tbn | AGUNG SUPRIYANTO | MUSAFAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Tbn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan mengikat jual-beli antara DPD PAN Kabupaten Tuban dengan TERGUGAT tanggal 08 Desember 2001 sesuai dengan bukti kwitansi pembayaran lunas dari DPD PAN Kabupaten Tuban kepada TERGUGAT sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pembayaran sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Kantor DPD PAN Kabupaten Tuban yang tercatat atas nama TERGUGAT dalam SHGB Nomor 245 sesuai dengan Gambar Situasi No : 143/PS/1986 seluas 426m2; 4. Menyatakan SHGB Nomor 245 sesuai dengan Gambar Situasi No : 143/PS/1986 seluas 426m2 atas nama TERGUGAT yang beralamat di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, No. 72, Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : HALIMATUS SOPHIAH, S.H. Sebelah Timur : SUHARI Sebelah Selatan : Jln. DR WAHIDIN Sebelah Barat : IMAM SUGIANTO Adalah SAH milik DPD PAN Kabupaten Tuban yang saat ini diwakili oleh AHMAD RIZKI SADIG selaku Ketua DPW PAN Jawa Timur sebagai PEMBERI KUASA kepada PENGGUGAT; 5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama SHGB Nomor 245 sesuai dengan Gambar Situasi No : 143/PS/1986 seluas 426m2 yang beralamat di Jl. Wahidin Sudiro Husodo, No. 72, Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : HALIMATUS SOPHIAH, S.H. Sebelah Timur : SUHARI Sebelah Selatan : Jln. DR WAHIDIN Sebelah Barat : IMAM SUGIANTO 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum, Banding ataupun Kasasi; 7. Membebankan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT. ATAU Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo di Pengadilan Negeri Tuban Kelas 1B berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
