Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Tbn 1.ANITA HESTI NURJANAH
2.MIFTAKHUL SULISTIYA RISKIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ANITA HESTI NURJANAH
2Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MIFTAKHUL SULISTIYA RISKIYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak biologis sebagai anak kandung dalam perkawinan yang sah yang di lakukan oleh para pemohon (ANITA HESTI NURJANAH dan MIFTAKHUL SULISTIYA RISKIYANTO) Terhadap anak para pemohon yang bernama  DJAENANDHRA PUTRA, lahir di Tuban tanggal 06 November 2016;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LT-05092023-0044 tertanggal 05 September 2023 tentang status anak pemohon yang bernama DJAENANDHRA PUTRA yang tercatat merupakan anak ibu dari ANITA HESTI NURJANAH (Pemohon I) dilakukan perubahan menjadi anak ayah MIFTAKHUL SULISTIYA RISKIYANTO (Pemohon II) dan ibu ANITA HESTI NURJANAH (Pemohon I);
  4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak