Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2019/PN Tbn FERDINAN CAHYADI, SH. MH. MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 952/M.5-33/Eoh.2/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2019, sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Dusun Ketodan RT.02 RW.10 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, di Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu  tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2019, sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Dusun Ketodan RT.02 RW.10 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, di Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu  tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya