Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2019/PN Tbn | FERDINAN CAHYADI, SH. MH. | MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 952/M.5-33/Eoh.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2019, sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Dusun Ketodan RT.02 RW.10 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, di Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR BURHANUDIN Bin BAKOH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Maret 2019, sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Dusun Ketodan RT.02 RW.10 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, di Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |