Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Tbn TUTIK HARUMI Binti WAKIMO Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adv. ANANG DJATMIKO ,S.H.; Adv. NURUL BURHAN, S.H.; Adv. ABDUL MALIK,S.H.;

 Adv. ANJAS WINDU S.P,S.H.,M.H., dan Adv. DASMARI,S.H.

Yang kesemuanya adalah Para Advokat dan Konsultan Firma Hukum M.P & ASSPOCIATES  yang beralamat di Jl. Letda Sucipto Gg.Kambang Putih I No. 5, Kel.Perbon, Kec.Tuban, Kab. Tuban 62319, telp : 082232969788. Dalam hal ini bertindak berdaarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

Nama                          : TUTIK HARUMI binti WAKIMO

Tempat/Tgl lahir          : Tuban, 06 November 1972

N.I.K                            : 3523134611720001

Umur                           : 48 Tahun

Jenis Kelamin             : Perempuan

Warganrgara               : Indonesia

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Agama                        : Islam

Status                          : Kawin

Alamat                         : RT 005/RW 001, Desa Tlogowaru, Kec. Merakurak, Kab. Tuban;

Bertindak untuk diri sendiri dan atas dirinya sendiri demi kepentingan hukumnya;

selanjutnya disebut sebagai __________________________________________________  PEMOHON;

——————————–M E L A W A N——————————–

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPALA KEPALA KEPOLISIAN RESORT TUBAN (POLRES TUBAN) yang beralamat di Jl. Dokter Wahidin SH, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62313;

Selanjutnya disebut sebagai__________________________________________________TERMOHON;

 

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHPidana atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resort Tuban.

Rujukan :

  1. Pasal 109 Ayat (1) KUHAP;
  2. Pasal 14 ayat (1) hurug g Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
  3. Laporan Polisi Nomor : LP/K/95/V/2020/JATIM/RES TUBAN,tanggal 27 Mei 2020;
  4. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-gas/158.a/VII/2020/Satreskrim, tanggal 09 Juli 2020;
  5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/79/VII/2020/Satreskrim, tanggal 09 Juli 2020;
  6. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/79.a/VIII/2021/Satreskrim, tanggal 23 Juli 2021;
  7. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : B/80.c/VII/2021/Satreskrim, tanggal 26 Juli 2021;
  8. Surat Panggilan Ke:1 (satu) Nomor :SPG/239/VII/2021/Satreskrim, tanggal 28 Juli 2021;
  9. Surat Panggilan Ke-2 (dua) Nomor : SPG/291/IX/2021/Satreskrim, tanggal 22 September 2021;

 

Penetapan sebagai TERSANGKA dilakukan oleh PENYIDIK Satreskrim pada Ruang Unit I Kepolisian Resort Tuban, Kabupaten Tuban – Jawa Timur;

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

  1. Pasal 1 angka (10) KUHAP

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa “Penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan”. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Sehingga berdasarkan atas hal tersebut pula, sudah sangat jelas bahwa berdasarkan putusan MK tersebut telah menjadi dasar sebuah praperadilan, dan penetapan status tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa TERMOHON Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;

 

  1. Bahwa TERMOHON dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHPidana atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) Jo. Pasal 27 (3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resort Tuban (POLRES Tuban) Reserse Kriminal Umum kepada PEMOHON hanya berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Pelapor, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon yaitu Surat Panggilan Pertama dengan Nomor :SPG/239/VII/2021/Satreskrim, tertanggal 28 Juli 2021) dan Surat Panggilan Ke-2 (dua) dengan Nomor : SPG/291/IX/2021/Satreskrim, tanggal 22 September 2021;

 

  1. Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada tanggal 22 Juli 2020 jam 12.30 WIB, bukti yang dimiliki oleh Penyidik/TERMOHON hanya berupa tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp, yang diperoleh dan disebarkan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan maksud dan tujuan tidak patut/ tidak baik agar supaya Pemohon dapat diduga telah melakukan  tindak pidana pada Pelapor, tindakan screen shoot (tangkap layar) oleh pihak lain tersebut adalah suatu hal yang tidak semestinya dan tidak patut  dijadikan syarat adanya Delik Aduan, sehingga bukti screen shoot (tangkap layar Hand Phone) yang diperoleh Pelapor dan saat ini diamankan oleh Termohon adalah bukti yang tidak memiliki syarat sebagai “Bukti Yang Cukup”;

 

  1. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, MK: “mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Passal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf (a) KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

 

  1. Bahwa berdasar pada argumen-argumen sebelumnya, maka PEMOHON ragu terhadap terpenuhinya alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON dalam hal menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHPidana atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) Jo. Pasal 27 (3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resort Tuban (POLRES Tuban) Reserse Kriminal Umum kepada PEMOHON, mengingat dalam pemeriksaan oleh TERMOHON, TERMOHON selalu mendasarkan pada alat bukti yang berupa tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp yang siapapun dapat memanipulasi, atau mengubah Photo Profil, membuat Status WhatsApp yang seolah-olah orang lain yang melakukannya;

 

  1. Bahwa Laporan Polisi oleh Pelapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PEMOHON , sesungguhnya berawal dari adanya laporan dari  2 (dua) orang saksi dari Pelapor yang saat ini keduanya telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk dimintakan keterangan sebagai  saksi  dari Pelapor atas perkara ini;

 

  1. Bahwa berdasar pada uraian di atas, maka tindakan Termohon yang  secara jelas tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

 

  1. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang diduga  tidak patut  dan tidak profesional, maka kami memohon kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum atau dengan kata lain sudah sepatutnya Putusan majelis hakim mengabulkan Permohonan praperaradilan yang dimohonkan Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ;

 

  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut ;

  1. Menyatakan diterima dan dikabulkannya  permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHPidana atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) Jo. Pasal 27 (3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kepolisian Resort Tuban (POLRES Tuban) Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

Bahwa bersama dengan Permohonan Praperadilan ini PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya