Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2018/PN Tbn | 1.Maghfur Bin Haji Umar 2.HARYO WITJAKSO |
1.PT Semen Indonesia Tbk pusat cq PT Semen Gresik Kab. Tuban 2.Kementrian Dalam Negeri di Jakarta cq Gubernur Pemerintahan wilayah Jawa Timur Cq. Pemerintah Kabupaten Tuban 3.Sadari 4.PT SEMEN INDONESIA TBK PUSAT CQ PABRIK PT SEMEN GRESIK DI TUBAN 5.KEMENTRIAN DALAM NEGERI DI JAKARTA CQ GUBERNUR WILAYAH JAWA TIMUR CQ PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN CQ KECAMATAN KEREK KABUPATEN TUBAN CQ KELURAHAN SUMBER ARUM 6.PANITIA PEMBEBASAN TANAH - TIM 9 UNTUK PENGEMBANGAN INDUSTRI PT SEMEN GRESIK PERSERO WILAYAH TUBAN 7.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PUSAT DI JAKARTA CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TUBAN 8.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR PUSAT JAKARTA CQ PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG TUBAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2018/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | .................................................. | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I, sebagai perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan dan menetapkan tanah sengketa sebagai tanah sah milik Haji Umar atau ditulis juga H. Demar AI Faruq ; 4. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No 50 atas nama Haji Umar seluas 8.390 M2, terletak di desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban-Jawa Timur dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : milik Perhutani Selatan : milik PT semen Indonesia Timur : milik Jalan Desa(Jalan Usaha Tani) Sarat : milik PT Semen Indoonesia . sah dan berharga demi hukum;
5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita Penjagaan(Revindicatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah sengketa sebagaimana yang dimaksudkan dan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Seslag) atas seluruh asset Tergugat I ditanah sengketa dan sekitarnya milik Tergugat I, baik barang bergerak atau tidak bergerak; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong sebagaimana semula. 7. Menghukum Para Tergugat baik sendiri maupun bersama-sama membayar ganti rugi segala kerugian yang dialami Para Penggugat, Yakni sebesar Rp 108.740.000.000,- (seratus delapan milyard tujuhratus empat puluh juta rupiah) diserahkan tunai dengan rincian :
Kerugian Material
Kerugian Immaterial Rp 8.740.000.000,-
Rp 100.000.000.000,-
8. Menyatakan seluruh bukti bukti hak yang ada diatas tanah milik Haji Umar selama ini, yang diajukan berdasarkan perrnohonan Tergugat I dan atau pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, yang diterbitkan Turut Tergugat I, adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut seluruh turutannya; 9. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh bukti bukti hak yang diterbitkan atas nama Tergugat I dan atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, mulai dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu;
10. Menyatakan dan memerintakan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat I,ll agar tunduk dan menerima serta melaksanakan semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankannya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |