Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Bambang Suwito Bin Sukiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2246/M.5.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia BAMBANG SUWITO Bin SUKIRAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di dalam ruangan tunggu Pasien Polindes Desa Widang Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak / hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia BAMBANG SUWITO Bin SUKIRAN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di dalam ruangan tunggu Pasien Polindes Desa Widang Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wib saksi EKA RISKIYANTI sedang bersih-bersih di teras Polindes, Saat itu saksi sedang shift sore di Polindes, selanjutnya saksi EKA RISKIYANTI melihat Terdakwa mendatangi saksi EKA RISKIYANTI, selanjutnya saksi EKA RISKIYANTI langsung masuk ke dalam ruangan Polindes, kemudian saat saksi sedang berada di dalam ruang tunggu pasien tersebut, Terdakwa langsung meminta saksi EKA RISKIYANTI untuk menyerahkan HP milik saksi dengan mengatakan “NDI HP MU” (mana HP mu), akan tetapi saksi tidak mau menyerahkan HP milik saksi tersebut, karena saksi EKA RISKIYANTI tidak mau menyerahkan HP milik saksi EKA RISKIYANTI kemudian Terdakwa menampar wajah saksi EKA RISKIYANTI sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa juga menarik  kerudung yang saksi EKA RISKIYANTI kenakan, selanjutnya Terdakwa mencengkram bahu saksi dan mendorong saksi ke belakang hingga saksi EKA RISKIYANTI terjatuh dan badan saksi mengenai tembok, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil HP dan jam tangan milik saksi, dalam keadaan tersebut saksi tetap berusaha mempertahankan Hp milik saksi, akan tetapi Terdakwa tetap menarik secara paksa HP milik Terdakwa.
  • Bahwa saat keadaan tersebut dan mempertahankan barang tersebut saksi sempat berteriak meminta tolong dan berteriak “MALING, MALING, MALING” dan selang beberapa saat datang tetangga sekitar Polindes yang mendengar teriakan saya tersebut yaitu saksi SEMIRAH, kemudian berkata “ ada apa? dan jangan buat keributan disini”, setelah itu Terdakwa menjawab “ MBOTEN, KULO MBOTEN MALING.”
  • Selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari Polindes dengan membawa barang milik saksi yang diambil secara paksa tersebut, dan selanjutnya pergi meningalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil HP merk OPPO type A15 warna Putih glamor 3 GB / 32 GB, Nomor IMEI 1 : 867759056089371 Nomor IMEI 2 : 867759056089363 dan Jam tangan Merk POLO Club milik saksi EKA RISKIYANTI saksi EKA RISKIYANTI mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil HP merk OPPO type A15 warna Putih glamor 3 GB / 32 GB, Nomor IMEI 1 : 867759056089371 Nomor IMEI 2 : 867759056089363 dan Jam tangan Merk POLO Club milik saksi EKA RISKIYANTI dengan cara memaksa.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 445/285/414.051.33/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari hasil oemeriksaan korban a.n. EKA RISKIYANTI Binti SUPARNO pada tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Puskesmas Widang dr. Hj. SHINTA PUSPITASARI dengan kesimpulan : Tidak tampak adanya jejas akibat trauma/ ruda paksa.

------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya