Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH 1.M. Thoifur Arief Bin Yusuf (Alm)
2.Heri Maulana Bin Sutrisno
3.Rudi Arifin Bin Kasidi (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-575 /M.5.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I M. THOIFUR ARIEF Bin YUSUF (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa II HERI MAULANA Bin SUTRISNO, dan Terdakwa III RUDI ARIFIN Als AMBRU Bin KASIDI (Alm),    pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat di Klinik Assyfa dr. YENI Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, membawa pergi seorang dari tempat kediamanya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaanya atau kekuasaan orang lain, -     Atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

Berawal dari sulitnya untuk berkomunikasi dan bertemu dengan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA Bin ABDUL ROCHIM serta rasa dendam terdakwa I M. THOIFUR ARIEF Bin YUSUF (Alm) terhadap orang tua saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA akibat hubungan asmara yang tidak direstui, terdakwa I merencanakan untuk melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA ;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II HERI MAULANA Bin SUTRISNO di Pondok Bilyard yang beralamatkan di Jl. Basuki Rahmad Kab. Tuban. Kemudian terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II untuk meminta bantuan terdakwa II melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA. Pada saat itu terdakwa II masih ragu-ragu untuk menuruti permintaan terdakwa I ;

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 terdakwa I meminta tolong saksi WADIYANTO untuk mencarikan mobil rental dengan alasan untuk keperluan acara pernikahan keluarga di Kota Jogjakarta. Selanjutnya saksi WADIYANTO memberikan nomor pemilik rental mobil yakni saksi YUSUF BUDI SETIYAWAN kepada Terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I berkomunikasi langsung dengan saksi YUSUF BUDI SETIYAWAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit mobil Jenis Suzuki Ertiga Nopol : S-1186-FK, warna abu-abu metalik, Tahun 2023, Noka : MHYANC22SPJ10822, Nosin : K15BT1564553 yang selanjutnya disewa oleh terdakwa I dengan perjanjian sewa selama 2 (dua) hari dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;

Bahwa di hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I menjemput terdakwa II di rumahnya lalu mengajaknya berkeliling menggunakan mobil tersebut. Terdakwa I berusaha meyakinkan terdakwa II untuk membantu melancarkan aksinya dengan prjanjian setelah berhasil melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA maka terdakwa I akan memberi imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II. Kemudian terdakwa II menyanggupi permintaan terdakwa I dan atas permintaan terdakwa I, terdakwa II menghubungi 1 (satu) orang teman lagi untuk membantu melancarkan aksi tersebut. Selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa III RUDI ARIFIN Als AMBRU Bin KASIDI (Alm) lalu terdakwa I dan II menjemput terdakwa III di rumahnya serta menyampaikan maksud dan tujuanya yakni melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

Bahwa selanjutnya para terdakwa berangkat menuju daerah sekitar rumah tinggal saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA yang beralamatkan di Desa Jenggolo, Kec. Jenu, Kab. Tuban menggunakan mobil sewaan tersebut yang plat nomornya sudah ditutup lakban warna hitam. Sesampainya di tempat tersebut para terdakwa melihat saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA berangkat menuju tempat kerjanya yakni Klinik Assyfa dr. YENI di Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban. kemudian para terdakwa mengikutinya hingga sampai di tempat tersebut;

Bahwa sesampainya di Klinik Assyfa dr. YENI Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban pada saat saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA sudah berada di dalam klinik, terdakwa II dan terdakwa III datang menghampiri saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA. Karena merasa ketakutan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA keluar dari klinik sambil berteriak meminta pertolongan namun tidak ada seorangpun yang menolong. Melihat peristiwa tersebut saksi ALI MUSTOFA yang pada saat itu sedang berada di lokasi berusaha memberi pertolongan namun kemudian terdakwa I turun dari mobil lalu menghardik saksi ALI MUSTOFA agar tidak ikut campur urusan tersebut. Selanjutnya terdakwa I menangkap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA lalu menyeretnya dengan paksa dan memasukkan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA ke dalam mobil ;

Bahwa selanjutnya terdakwa I mengendarai mobil tersebut menuju arah semarang sedangkan terdakwa II dan terdakwa III bertugas memegang tangan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA yang berada di bagian tengah mobil agar tidak melarikan diri. Di tengah perjalanan terdakwa I sempat beristirahat dan melepas lakban yang menutup plat mobil tersebut;

Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 para terdakwa sampai di SPBU Kali gawe Kota Semarang. Terdakwa I menyuruh terdakwa II dan terdakwa III untuk Kembali ke Tuban membawa mobil rental tersebut sedangkan terdakwa bersama dengan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA beristirahat di Mushola yang berada di SPBU Kali gawe Kota Semarang. Selanjutnya saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA meminta uang kepada terdakwa I untuk membeli makanan namun terdakwa kehabisan uang dan berusaha menjual Hp milik terdakwa I kepada petugas SPBU;

Bhwa pada saat terdakwa I sedang menawarkan HPnya kepada petugas SPBU saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA berhasil meloloskan diri dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek terdekat. Sedangkan terdakwa I pada tanggal 7 Januari 2024 menyerahkan diri ke polsek Jenu Kab. Tuban lalu dilakukanan pengembangan dan petugas Polsek Jenu berhasil mengamankan terdakwa II dan terdakwa III untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut ;       

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I M. THOIFUR ARIEF Bin YUSUF (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa II HERI MAULANA Bin SUTRISNO, dan Terdakwa III RUDI ARIFIN Als AMBRU Bin KASIDI (Alm),    pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat di Klinik Assyfa dr. YENI Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

Berawal dari sulitnya untuk berkomunikasi dan bertemu dengan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA Bin ABDUL ROCHIM serta rasa dendam terdakwa I M. THOIFUR ARIEF Bin YUSUF (Alm) terhadap orang tua saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA akibat hubungan asmara yang tidak direstui, terdakwa I merencanakan untuk melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA ;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II HERI MAULANA Bin SUTRISNO di Pondok Bilyard yang beralamatkan di Jl. Basuki Rahmad Kab. Tuban. Kemudian terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II untuk meminta bantuan terdakwa II melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA. Pada saat itu terdakwa II masih ragu-ragu untuk menuruti permintaan terdakwa I ;

Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 terdakwa I meminta tolong saksi WADIYANTO untuk mencarikan mobil rental dengan alasan untuk keperluan acara pernikahan keluarga di Kota Jogjakarta. Selanjutnya saksi WADIYANTO memberikan nomor pemilik rental mobil yakni saksi YUSUF BUDI SETIYAWAN kepada Terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I berkomunikasi langsung dengan saksi YUSUF BUDI SETIYAWAN selaku pemilik 1 (Satu) Unit mobil Jenis Suzuki Ertiga Nopol : S-1186-FK, warna abu-abu metalik, Tahun 2023, Noka : MHYANC22SPJ10822, Nosin : K15BT1564553 yang selanjutnya disewa oleh terdakwa I dengan perjanjian sewa selama 2 (dua) hari dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;

Bahwa di hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib terdakwa I menjemput terdakwa II di rumahnya lalu mengajaknya berkeliling menggunakan mobil tersebut. Terdakwa I berusaha meyakinkan terdakwa II untuk membantu melancarkan aksinya dengan prjanjian setelah berhasil melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA maka terdakwa I akan memberi imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II. Kemudian terdakwa II menyanggupi permintaan terdakwa I dan atas permintaan terdakwa I, terdakwa II menghubungi 1 (satu) orang teman lagi untuk membantu melancarkan aksi tersebut. Selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa III RUDI ARIFIN Als AMBRU Bin KASIDI (Alm) lalu terdakwa I dan II menjemput terdakwa III di rumahnya serta menyampaikan maksud dan tujuanya yakni melakukan penculikan terhadap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

Bahwa selanjutnya para terdakwa berangkat menuju daerah sekitar rumah tinggal saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA yang beralamatkan di Desa Jenggolo, Kec. Jenu, Kab. Tuban menggunakan mobil sewaan tersebut yang plat nomornya sudah ditutup lakban warna hitam. Sesampainya di tempat tersebut para terdakwa melihat saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA berangkat menuju tempat kerjanya yakni Klinik Assyfa dr. YENI di Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban. kemudian para terdakwa mengikutinya hingga sampai di tempat tersebut;

Bahwa sesampainya di Klinik Assyfa dr. YENI Desa Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban pada saat saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA sudah berada di dalam klinik, terdakwa II dan terdakwa III datang menghampiri saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA. Karena merasa ketakutan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA keluar dari klinik sambil berteriak meminta pertolongan namun tidak ada seorangpun yang menolong. Melihat peristiwa tersebut saksi ALI MUSTOFA yang pada saat itu sedang berada di lokasi berusaha memberi pertolongan namun kemudian terdakwa I turun dari mobil lalu menghardik saksi ALI MUSTOFA agar tidak ikut campur urusan tersebut. Selanjutnya terdakwa I menangkap saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA lalu menyeretnya dengan paksa dan memasukkan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA ke dalam mobil ;

Bahwa selanjutnya terdakwa I mengendarai mobil tersebut menuju arah semarang sedangkan terdakwa II dan terdakwa III bertugas memegang tangan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA yang berada di bagian tengah mobil agar tidak melarikan diri. Di tengah perjalanan terdakwa I sempat beristirahat dan melepas lakban yang menutup plat mobil tersebut;

Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 para terdakwa sampai di SPBU Kali gawe Kota Semarang. Terdakwa I menyuruh terdakwa II dan terdakwa III untuk Kembali ke Tuban membawa mobil rental tersebut sedangkan terdakwa bersama dengan saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA beristirahat di Mushola yang berada di SPBU Kali gawe Kota Semarang. Selanjutnya saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA meminta uang kepada terdakwa I untuk membeli makanan namun terdakwa kehabisan uang dan berusaha menjual Hp milik terdakwa I kepada petugas SPBU;

Bhwa pada saat terdakwa I sedang menawarkan HPnya kepada petugas SPBU saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA berhasil meloloskan diri dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek terdekat. Sedangkan terdakwa I pada tanggal 7 Januari 2024 menyerahkan diri ke polsek Jenu Kab. Tuban lalu dilakukanan pengembangan dan petugas Polsek Jenu berhasil mengamankan terdakwa II dan terdakwa III untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut;

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi NANIK NASIKHATUL FARIDA mengalami luka di bagian kakinya;

Berdasarkan hasil Visum et Revertum yang dikeluarkan UOBF PUSKESMAS JENU tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEDE KURNIAWATI, sebagai dokter pemerintah selaku Kepala Puskesmas Jenu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Kepala                        : luka lecet / gores pada dagu kiri bawah Panjang 1 (satu) cm ;
  • Anggota gerak bawah  : luka lecet di ibu jari kaki kanan Panjang 2 (dua) cm dan luka lecet pada ibu jari kaki kiri Panjang 2 (dua) cm 

Kesimpulan :

Dari hasil visum orang tersebut mengalami luka lecet / gores akibat terkena benda tumpul 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya