Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2017/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. TONO Bin MUNTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/O.5.32/Ep.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa TONO bin MUNTARI pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2017, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Mulyo Desa Klumpit Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa TONO bin MUNTARI bersama dengan Roni (DPO) dan Naslan (DPO) melakukan perjudian remi jenis njit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) lembar bleberan sak warna putih dan uang sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara awalnya salah satu pemain yang menjadi bandar/pengucut membagikan kartu sejumlah 9 (sembilan) kartu kepada masing-masing pemain, kemudian bandar mengambil 1 (satu) lembar kartu remi  ditumpukan bleberan/alas, setelah itu kartu dicocokkan dengan kartu remi yang dipegang oleh bandar/pengucut, selanjutnya apabila ada kartu yang tidak cocok maka kartu tersebut dibuang/dibuka diatas bleberan/alas selanjutnya sesuai arah jarum jam pemain bergantian mengambil 1 (satu) lembar kartu remi yang ada ditumpukan diatas bleberan dan menccocokkan dengan kartu remi milik pemain, apabila ada yang tidak cocok maka pemain tersebut menaruh 1 (satu) kartu remi diatas bleberan begitu seterusnya hingga kartu yang ada ditumpukan bleberan/alas habis, namun apabila ada salah satu pemain yang mencocokkan kartu yang dipegangnya/dikuasainya cocok angkanya/njit maka pemain tersebut menang dan lawan pemainnya membayar uang taruhan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang kartunya cocok/njit, sedangkan apabila salah satu pemain tidak ada yang cocok/njit maka pemain mengadu kartu yang dipegang/dikuasai dengan ketentuan yang nilai angka lebih tinggi menerima uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan begitu seterusnya hingga kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Polsek Soko saksi  M. Arif Sugianto dan saksi Endik Ima K yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan belakang rumah Dusun Mulyo Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ada permainan judi remi jenis njit, selanjutnya saksi melakukan penggerebekan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TONO Bin MUNTARI, sedangkan Roni (DPO) dan Naslan (DPO) berhasil melarikan diri, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi , 1 (satu) lembar blabaran/alas sak warna putih dan uang Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Soko guna penyidikan lebih lanjut, dimana terdakwa melakukan perjudian kartu remi jenis njit tidak ada ijin pihak berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa TONO bin MUNTARI pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2017, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Mulyo Desa Klumpit Kec. Soko Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa TONO bin MUNTARI bersama dengan Roni (DPO) dan Naslan (DPO) melakukan perjudian remi jenis njit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) lembar bleberan sak warna putih dan uang sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara awalnya salah satu pemain yang menjadi bandar/pengucut membagikan kartu sejumlah 9 (sembilan) kartu kepada masing-masing pemain, kemudian bandar mengambil 1 (satu) lembar kartu remi  ditumpukan bleberan/alas, setelah itu kartu dicocokkan dengan kartu remi yang dipegang oleh bandar/pengucut, selanjutnya apabila ada kartu yang tidak cocok maka kartu tersebut dibuang/dibuka diatas bleberan/alas selanjutnya sesuai arah jarum jam pemain bergantian mengambil 1 (satu) lembar kartu remi yang ada ditumpukan diatas bleberan dan menccocokkan dengan kartu remi milik pemain, apabila ada yang tidak cocok maka pemain tersebut menaruh 1 (satu) kartu remi diatas bleberan begitu seterusnya hingga kartu yang ada ditumpukan bleberan/alas habis, namun apabila ada salah satu pemain yang mencocokkan kartu yang dipegangnya/dikuasainya cocok angkanya/njit maka pemain tersebut menang dan lawan pemainnya membayar uang taruhan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang kartunya cocok/njit, sedangkan apabila salah satu pemain tidak ada yang cocok/njit maka pemain mengadu kartu yang dipegang/dikuasai dengan ketentuan yang nilai angka lebih tinggi menerima uang taruhan dari masing-masing pemain sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan begitu seterusnya hingga kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas Polsek Soko saksi  M. Arif Sugianto dan saksi Endik Ima K yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pekarangan belakang rumah Dusun Mulyo Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ada permainan judi remi jenis njit, selanjutnya saksi melakukan penggerebekan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa TONO Bin MUNTARI, sedangkan Roni (DPO) dan Naslan (DPO) berhasil melarikan diri, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi , 1 (satu) lembar blabaran/alas sak warna putih dan uang Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Soko guna penyidikan lebih lanjut, dimana terdakwa melakukan perjudian kartu remi jenis njit tidak ada ijin pihak berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya