Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Imam Suroso Bin Mulyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2196/M.5.33/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

---------Bahwa ia Terdakwa IMAM SUROSO bin MULYADI pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur (tepatnya didepan rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa sedang santai di ruang tamu rumahnya, lalu membuka aplikasi whatshap milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) melalui aplikasi whatshapp web sehingga Terdakwa bisa melihat serta mengetahui semua isi chatting yang ada di aplikasi whatshapp istrinya tersebut. Bahwa pada saat membuka aplikasi whatshap milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) tersebut, Terdakwa melihat terdapat pesan / chattingan dari ANDIKA SETIAWAN (korban) yang pada pokoknya mengajak saksi IRMA WULANSARI untuk berhubungan badan.

Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa langsung emosi dan ingin memberi pelajaran kepada ANDIKA SETIAWAN (korban), selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi istrinya (saksi IRMA WULANSARI) yang sedang bekerja dilapak jualannya yang berada di depan kantor kecamatan Palang kemudian langsung meminta handphone milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) dan pada saat itu saksi IRMA WULANSARI juga langsung memberikan handphone merek INFINIX 8 plus warna biru miliknya  kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa handphone tersebut pulang kerumahnya;

Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah, Terdakwa selanjutnya berpura – pura menjadi saksi IRMA WULANSARI kemudian membalas chattingan ANDIKA SETIAWAN (korban) melalui aplikasi whatshap milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) dengan menggunakan handphone merek INFINIX 8 plus warna biru milik saksi IRMA WULANSARI dengan kata – kata “YO, AYO AKU WES MULEH MERGAWE”.

Bahwa  beberapa saat kemudian ANDIKA SETIAWAN (korban) akhirnya datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur, dan sesampainya ANDIKA SETIAWAN (korban) didepan rumah tersebut, ANDIKA SETIAWAN (korban) kembali menghubungi saksi IRMA WULANSARI melalui whatsapp yang pada pokoknya memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah berada didepan rumah.

Bahwa mengetahui pesan dari ANDIKA SETIAWAN (korban) yang sudah berada didepan rumah, Terdakwa menjadi semakin emosi kemudian langsung mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang + 75 (tujuh puluh lima) cm yang disimpanya diatas lemari yang berada didalam kamarnya. Setelah itu Terdakwa membawa pedang tersebut keluar rumahnya melewati pintu belakang kemudian menghampiri ANDIKA SETIAWAN (KORBAN) yang sedang duduk diatas sepeda motor merek Honda Revo Vit warna hitam strep biru kombinasi putih dengan Nopol S 2553 EAE.

Bahwa selanjutnya dari arah belakang tanpa ada kata – kata, Terdakwa langsung memberikan pelajaran kepada ANDIKA SETIAWAN (korban) dengan cara terlebih dahulu membacokkan pedangnya tersebut kearah perut ANDIKA SETIAWAN (korban) sebelah kanan dan membuat kaget ANDIKA SETIAWAN (korban) setelah itu Terdakwa menusukkan pedangnya ke leher bagian kiri ANDIKA SETIAWAN (korban) sehingga membuat ANDIKA SETIAWAN (korban) terluka, setelah itu ANDIKA SETIAWAN (korban) berusaha menjauh dan melarikan diri dari Terdakwa kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar dan akhirnya ANDIKA SETIAWAN (korban) ditolong oleh saksi M. ROFIUDDIN FUAD kemudian dibawa ke Kantor Polsek Palang dengan dibonceng untuk melaporkan kejadian tersebut, namun ditengah perjalanan ANDIKA SETIAWAN (korban) terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya ANDIKA SETIAWAN (korban) dibawa ke RSUD Dr. R. Koesma untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Bahwa pada saat menjalani perawatan kemudian dilakukan pemeriksaan awal berdasarkan Visum Et Repertum No. RM: 0386908 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ASRORI dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025  pukul 18.30 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Seorang laki – laki usia dua puluh dua tahun. -----------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luka ditemukan : luka terbuka dileher kiri, pipi kiri, dan dahi kanan, luka babras di dahi kanan, pipi kanan, dan hidung. Luka bakar dipergelangan kaki kanan. -----------------------------
  3. Pasien dilakukan penanganan di IGD, dirawat inapkan, dan dilakukan Tindakan pembedahan.-------
  4. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian serta dapat mengakibatkan kematian. --------------------------------------------------------

Bahwa pada saat mendapatkan perawatan di RSUD Koesma Tuban akhirnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 ANDIKA SETIAWAN meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian No:472.12/024/UPJ-2/414.102.001.34/2025 dan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. UPJ: 25.024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI Purwaningrum, Sp.F.M Nip. 19830721 201201 2 001 dokter Pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah ANDIKA SETIAWAN pada tanggal 1 Maret 2025 pukul 21.06 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Jenazah laki – laki, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada leher.---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka lecet pda dahi, mata kanan, pipi kanan, hidung, mulut, dagu, leher, telapak tangan, lengan atas tangan kiri, lipatan lengan kiri, tungkai atas kaki kanan, tungkai bawah kaki kanan, tungkai atas kaki kiri, tungkai bawah kaki kiri. -----------------------------------------------------------------
  3. Luka robek pada dahi.------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Luka terbuka yang telah dijahit pada leher (bekas operasi). ----------------------------------------------
  5. Adanya bekas darah pada kuku kelingking. -------------------------------------------------------------------

Luka – luka tersebut diatas (a,b,c,e) akibat kekerasan benda tumpul.

Luka pada (d) menurut Visum sebelumnya akibat kekerasan tajam. -----------------------------------

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun perdaharan berat pada leher dapat menyebabkan kematian. -----------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP. --------

SUBSIDER

---------Bahwa ia Terdakwa IMAM SUROSO bin MULYADI pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur (tepatnya didepan rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya ANDIKA SETIAWAN (korban) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur dengan tujuan menemui saksi IRMA WULANDARI (istri Terdakwa).

Bahwa mengetahui ANDIKA SETIAWAN (korban) berada didepan rumahnya, Terdakwa menjadi emosi karena sebelumnya telah mengetahui terdapat pesan / chattingan dari ANDIKA SETIAWAN (korban) yang pada pokoknya mengajak saksi IRMA WULANSARI untuk berhubungan badan dari whatshap milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) melalui aplikasi whatshapp web;

Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang + 75 (tujuh puluh lima) cm yang disimpanya diatas lemari yang berada didalam kamarnya. Setelah itu Terdakwa membawa pedang tersebut keluar rumahnya melewati pintu belakang kemudian menghampiri ANDIKA SETIAWAN (korban) yang sedang duduk diatas sepeda motor merek Honda Revo Vit warna hitam strep biru kombinasi putih dengan Nopol S 2553 EAE, lalu dari arah belakang tanpa ada kata – kata, Terdakwa langsung membacokkan pedangnya tersebut kearah perut ANDIKA SETIAWAN (korban) sebelah kanan dan membuat kaget ANDIKA SETIAWAN (korban) setelah itu Terdakwa menusukkan pedangnya ke leher bagian kiri ANDIKA SETIAWAN (korban) sehingga membuat ANDIKA SETIAWAN (korban) terluka, setelah itu ANDIKA SETIAWAN (korban) berusaha menjauh dan melarikan diri dari Terdakwa kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar dan akhirnya ANDIKA SETIAWAN (korban) ditolong oleh saksi M. ROFIUDDIN FUAD kemudian dibawa ke Kantor Polsek Palang dengan dibonceng untuk melaporkan kejadian tersebut, namun ditengah perjalanan ANDIKA SETIAWAN (korban) terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya ANDIKA SETIAWAN (korban) dibawa ke RSUD Dr. R. Koesma untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Bahwa pada saat menjalani perawatan kemudian dilakukan pemeriksaan awal berdasarkan Visum Et Repertum No. RM: 0386908 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ASRORI dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025  pukul 18.30 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Seorang laki – laki usia dua puluh dua tahun. -----------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luka ditemukan : luka terbuka dileher kiri, pipi kiri, dan dahi kanan, luka babras di dahi kanan, pipi kanan, dan hidung. Luka bakar dipergelangan kaki kanan. -----------------------------
  3. Pasien dilakukan penanganan di IGD, dirawat inapkan, dan dilakukan Tindakan pembedahan.-------
  4. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian serta dapat mengakibatkan kematian. --------------------------------------------------------

Bahwa pada saat mendapatkan perawatan di RSUD Koesma Tuban akhirnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 ANDIKA SETIAWAN meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian No:472.12/024/UPJ-2/414.102.001.34/2025 dan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. UPJ: 25.024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI Purwaningrum, Sp.F.M Nip. 19830721 201201 2 001 dokter Pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah ANDIKA SETIAWAN pada tanggal 1 Maret 2025 pukul 21.06 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Jenazah laki – laki, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada leher.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka lecet pda dahi, mata kanan, pipi kanan, hidung, mulut, dagu, leher, telapak tangan, lengan atas tangan kiri, lipatan lengan kiri, tungkai atas kaki kanan, tungkai bawah kaki kanan, tungkai atas kaki kiri, tungkai bawah kaki kiri. ------------------------------------------------------------------------------
  3. Luka robek pada dahi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Luka terbuka yang telah dijahit pada leher (bekas operasi). -------------------------------------------------
  5. Adanya bekas darah pada kuku kelingking. ----------------------------------------------------------------------

Luka – luka tersebut diatas (a,b,c,e) akibat kekerasan benda tumpul.

Luka pada (d) menurut Visum sebelumnya akibat kekerasan tajam. --------------------------------------

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun perdaharan berat pada leher dapat menyebabkan kematian. -------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. ---------

LEBIH SUBSIDER

---------Bahwa ia Terdakwa IMAM SUROSO bin MULYADI pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur (tepatnya didepan rumah Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya ANDIKA SETIAWAN (korban) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sejuwet Rt. 01 Rw. 07 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kab. Tuban Propinsi Jawa Timur dengan tujuan menemui saksi IRMA WULANDARI (istri Terdakwa).

Bahwa mengetahui ANDIKA SETIAWAN (korban) berada didepan rumahnya, Terdakwa menjadi emosi karena sebelumnya telah mengetahui terdapat pesan / chattingan dari ANDIKA SETIAWAN (korban) yang pada pokoknya mengajak saksi IRMA WULANSARI untuk berhubungan badan dari whatshap milik istrinya (saksi IRMA WULANSARI) melalui aplikasi whatshapp web.

Bahwa dalam keadaan emosi, Terdakwa selanjutnya langsung mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang + 75 (tujuh puluh lima) cm yang disimpanya diatas lemari yang berada didalam kamarnya, setelah itu Terdakwa membawa pedang tersebut keluar rumahnya melewati pintu belakang kemudian menghampiri ANDIKA SETIAWAN (korban) yang sedang duduk diatas sepeda motor merek Honda Revo Vit warna hitam strep biru kombinasi putih dengan Nopol S 2553 EAE, kemudian dari arah belakang tanpa ada kata – kata Terdakwa langsung membacokkan pedangnya tersebut kearah perut ANDIKA SETIAWAN (korban) sebelah kanan dan membuat kaget ANDIKA SETIAWAN (korban) setelah itu Terdakwa menusukkan pedangnya ke leher bagian kiri ANDIKA SETIAWAN (korban) sehingga membuat ANDIKA SETIAWAN (korban) terluka, setelah itu ANDIKA SETIAWAN (korban) berusaha menjauh dan melarikan diri dari Terdakwa kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar dan akhirnya ANDIKA SETIAWAN (korban) ditolong oleh saksi M. ROFIUDDIN FUAD kemudian dibawa ke Kantor Polsek Palang dengan dibonceng untuk melaporkan kejadian tersebut, namun ditengah perjalanan ANDIKA SETIAWAN (korban) terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya ANDIKA SETIAWAN (korban) dibawa ke RSUD Dr. R. Koesma untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Bahwa pada saat menjalani perawatan kemudian dilakukan pemeriksaan awal berdasarkan Visum Et Repertum No. RM: 0386908 tanggal 4 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ASRORI dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA SETIAWAN pada hari Jum’at tanggal 28 Pebruari 2025  pukul 18.30 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Seorang laki – laki usia dua puluh dua tahun. -----------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luka ditemukan : luka terbuka dileher kiri, pipi kiri, dan dahi kanan, luka babras di dahi kanan, pipi kanan, dan hidung. Luka bakar dipergelangan kaki kanan. -----------------------------
  3. Pasien dilakukan penanganan di IGD, dirawat inapkan, dan dilakukan Tindakan pembedahan.-------
  4. Luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian serta dapat mengakibatkan kematian. --------------------------------------------------------

Bahwa pada saat mendapatkan perawatan di RSUD Koesma Tuban akhirnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 ANDIKA SETIAWAN meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian No:472.12/024/UPJ-2/414.102.001.34/2025 dan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. UPJ: 25.024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULI Purwaningrum, Sp.F.M Nip. 19830721 201201 2 001 dokter Pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah ANDIKA SETIAWAN  pada tanggal 1 Maret 2025 pukul 21.06 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan :

  1. Jenazah laki – laki, usia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka memar pada leher.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka lecet pda dahi, mata kanan, pipi kanan, hidung, mulut, dagu, leher, telapak tangan, lengan atas tangan kiri, lipatan lengan kiri, tungkai atas kaki kanan, tungkai bawah kaki kanan, tungkai atas kaki kiri, tungkai bawah kaki kiri. ------------------------------------------------------------------------------
  3. Luka robek pada dahi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Luka terbuka yang telah dijahit pada leher (bekas operasi). -------------------------------------------------
  5. Adanya bekas darah pada kuku kelingking. ----------------------------------------------------------------------

Luka – luka tersebut diatas (a,b,c,e) akibat kekerasan benda tumpul.

Luka pada (d) menurut Visum sebelumnya akibat kekerasan tajam. --------------------------------------

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun perdaharan berat pada leher dapat menyebabkan kematian. -------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya