Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2020/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | 1.DONI LENDE BILLI Anak Dari YACOBUS LENDE WILLI 2.JUMADI Bin LASNO 3.WANTO Alias JUWANTO Bin LASNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-134/M.5.33.3/Eoh.2/I/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. DONI LENDE BILLI Anak Dari YACOBUS LENDE WILLI bersama terdakwa II. JUMADI Bin LASNO, terdakwa III. WANTO Alias JUWANTO Bin LASNO, pada hari Rabu, tanggal 20 Nopember 2019, sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu lain di bulan Nopember 2019, bertempat didalam Gudang gabah Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendak terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |