Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2020/PN Tbn MAKSUM JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani.,S.H.,M.Hum.MAKSUM JAELANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 7933/DK/2000 tertanggal 23 November 2000 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MACHSUM JAELANI dilakukan perubahan menjadi MAKSUM JAELANI;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Atas terkabulnya permohonan ini saya disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak