Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Als BLONTANG Bin KARNO bersama-sama dengan mereka anak I NIKEN DENI PUTRA PRATAMA Bin DJASMAN, anak II KHADIQ SOFIUL FIKRI Bin NURHAMIM dan anak III M. NASHOICHUL IBAD Bin RIYANTO SUSENO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2020, bertempat di jalan depan gapura masuk Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka-luka”.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |