| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
 
 - Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
 
 - Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000854518  tanggal 24 Juli 2018  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00694505.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 27 Juli 2018; adalah SAH dan mengikat.
 
 - Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.25.982.750,- (Dua lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua tujuh ratus lima puluh rupiah).
 
 - Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / X1H02N35MI A/T Nomor Rangka : MH1KF4118JK125236, Nomor Mesin : KF41E1125981, Tahun/Warna : 2018/SILVER atas nama TERGUGAT.
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
 
 - Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
 - Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
  |