Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
104/Pid.C/2024/PN Tbn HARIYANTO, SH Supinah Binti Sukimin Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 104/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/100/X/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Supinah Binti Sukimin (Alm),  pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Supinah Binti Sukimin (Alm), beralamat di Jl. Raya Sendangrejo - Jatirogo Kec. Parengan Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 3 (Tiga) botol Guinnes ukuran  325 ml dengan volume total 975 ml  dan 2 (dua) botol Bir Bintang ukuran 620 ml dengan volume total 1.24 ml tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 huruf ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya