Petitum |
Memeritah Tergugat II (PT .ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA) untuk Membayar Tunai denda Keterlambatan yang besar nominal sesuai dengan jumlah hari keterlambatan terlebih dahulu , meskipun belum ada serah terima pekerjaan /Proyek masih dalamPenyelesaian/perpanjangan kontrak Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan intensif Terpadu (IPIT) Tahun Anggaran BLUD 2024 , dan uang denda Keterlambatan disetorkan Ke rekening Bank Milik Tergugat Tergugat I (Satu ) RSUD dr. R . Koesma Tuban;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I (DIREKTUR RSUD dr. R. KOESMA TUBAN) dan Tergugat II (PT .ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA ) Telah Melakukan Perbuatan Hukum atau setidak-tidaknya Tergugat I (satu) dan Tergugat II(dua) Telah Melanggar Ketetuan yang berlaku didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan intensif Terpadu ( IPIT ) Tahun Anggaran BLUD 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.425.987.420,00 ( Lima puluh delapan Milyar, empat ratus dua puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat raus dua puluh Rupiah) ;
- Memerintahkan Kepada Tergugat I (RSUD dr. R . Koesma Tuban) Untuk Membayar Uang Tunai Kepada Penggugat ( Perkumpulan Melanesia Corruption Watch) Kerugian Materil/imateril TOTAL RP. 170,000,000,00 (SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
- Memerintahkan Kepada Tergugat II (PT .ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA ) Untuk Membayar Tunai Sanksi Denda Total Sebesar Sebesar Rp. 2,337,039,480,00 (dua Milyar tiga Ratus tiga puluh tujuh juta tigapuluh Sembilan ribu empat Ratus delapan puluh rupiah ) Atas Keterlambatan selama 40 (Empat Puluh) hari dalam Penyelesian Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan intensif Terpadu (IPIT) Tahun Anggaran BLUD 2024 , dan disetorkan Ke rekening Bank Milik Tergugat I (RSUD dr. R . Koesma Tuban), atau Setidak-tidaknya Memerintahkan Tergugat II(dua) Untuk Membayar Tunai denda Keterlambatan sesuai dengan jumlah hari keterlambatan berdasarkan Peraturan yang berlaku dan Uang denda keterlambatan disetorkan Ke rekening Bank Milik Tergugat Tergugat I( RSUD dr. R . Koesma Tuban);
- Memerintahkan Kepada Tergugat I (direktur RSUD dr. R . Koesma Tuban) Selaku Pengguna Anggaran untuk Memasukan Sanksi berupa Daftar Hitam (blacklist) Perusahaan Kepada Tergugat II (PT .ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA) dan diumumkan secara online di website resmi milik Panitia Pengadaan barang & jasa Pemerintah Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur/ media Online atau Setidak-tidak-nya Mengusulkan untuk Memasukan Daftar Hitam Perusahaan Milik Terguga II (dua) Kepada Pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat II (PT .ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA) untuk meminta maaf kepada Masyarakat Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Khususnya dan Masyarakat Indonesia umum-nya dan dimuat permintaaan maaf –nya dalam berita secara online ;
- Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat I(satu) dan Tergugat II (PT ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA) akibat yang timbul dari perkara ini
- Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|