Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.WIWIT
2.SITI YULAIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.608.666,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

Tunggakan Pokok:

Tunggakan Bunga:41.000.000,-

Denda : 10.000.000,-

Pinalty:401.289,-

Penagihan               :           280.000,- +

Total :152.608.666,-


Total sebesar Rp 152.608.666,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

SHM NO 00308 L 6409 M2 A/N WIWIT BERLOKASI DI DESA GUWOTERUS KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak