Bahwa terdakwa ALWIYANTO BIN LASIRAN pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2021 bertempat di kanan jalan pasar Merakurak, kiri jalan area pertokoan, Jl. Raya Merakurak Ds. Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. |