Dakwaan |
Bahwa Terdakwa WAHYUDA ABDILLAH, S.T. Bin ROIS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 10 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 (selanjutnya disebut waktu kejadian) atau pada waktu lain antara bulan Nopember 2019 sampai dengan April 2020 bertempat di Perumahan Permata Sejahtera Nomor D-06 Kel. Latsari, Kab. Tuban (selanjutnya disebut tempat kejadian) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |