Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0051-1818 tanggal 12 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00529005.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 08 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Type : DIB02N12S1Q A/T tahun/warna : 2018/Black, Nomor Rangka : JM2112JK839031, Nomor Mesin : JM21E1815788 atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 23. 682.350,- (Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Type : DIB02N12S1Q A/T tahun/warna : 2018/Black, Nomor Rangka : JM2112JK839031, Nomor Mesin : JM21E1815788 atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |