Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tbn H. Sutrisno Mulyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ghofir,S.H.H. Sutrisno
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum  wakaf tanah sawah yang tercacat dalam Buku Rincik / C Desa  Nomer : 0015 Blok: 001  Klas :089  Luas  10.290 m2., Atas nama SUPATUN H,  kepada Masjid At-Taqwa Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban ;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sejumlah Rp.75.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 200.000.000,-  ( dua ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
  6. Menghukum Tergugat dan/atau yang turut menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sawah /obyek sengketa seluas 4.300 M2 bagian dari tanah yang tercacat dalam Buku Rincik / C Desa  Nomer  : 0015    Blok: 001  Klas :089 Luas; 10.290 M2 ., Atas nama SUPATUN H. ,yang berlokasi di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban ;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak