Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama KASDI telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama KASDI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Jl. Gajah Mada Gg Merdeka RT.05/RW.05 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab.Tuban pada tanggal 20 Januari 1966, telah meninggal dunia orang yang bernama KASDI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |