Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2017/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH DEDI ABDUL ROHMAN Alias KACEP BIN SUWARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B /O.5.32/Euh.2/VIII/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa DEDI ABDUL ROHMAN Alias KACEP Bin SUWARMAN pada hari Jumat, tanggal 02 Juni 2017 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa Dusun Karangagung Timur RT.17 RW.14 Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa DEDI ABDUL ROHMAN Alias KACEP Bin SUWARMAN menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per 10 butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan.

Dari hasil penjualan pil carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 butirnya, dalam sehari terdakwa mengedarkan sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan keuntungan rata-rata Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Kemudian sesaat setelah terdakwa menjual/mengedarkan pil carnophen sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir pil carnophen dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), datang petugas dari Polsek Palang saksi Hendri Saswito, SH dan saksi Edi Hariyanto, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH, uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Palang guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil  pemeriksaan  PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA,  sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5870/NOF/2017 tanggal 22 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6894/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :

Karisoprodol,  Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 

------------------------------------------------------   A T A U  ------------------------------------------------------

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa DEDI ABDUL ROHMAN Alias KACEP Bin SUWARMAN pada hari Jumat, tanggal 02 Juni 2017 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa Dusun Karangagung Timur RT.17 RW.14 Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa DEDI ABDUL ROHMAN Alias KACEP Bin SUWARMAN menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) per 10 butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan.

Dari hasil penjualan pil carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 butirnya, dalam sehari terdakwa mengedarkan sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan keuntungan rata-rata Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Kemudian sesaat setelah terdakwa menjual/mengedarkan pil carnophen sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir pil carnophen dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), datang petugas dari Polsek Palang saksi Hendri Saswito, SH dan saksi Edi Hariyanto, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa menemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH, uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Palang guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil  pemeriksaan  PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA,  sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5870./NOF/2017 tanggal 22 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6894/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:

Karisoprodol,  Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;

Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya