Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/PID.B/2013/PN.TBN AHMAD EDY ARIFIN, SH JARMIN BIN RADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD EDY ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARMIN BIN RADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Ia terdakwa JAMIN Bin RADIN pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di rumah milik PARJI Desa Wangi, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil sesuatu barang berupa perhiasan emas terdiri 1 (satu) buah kalung 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah gelang 4 (empat) gram, 2 (dua) buah cicin 3 (tiga) gram yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan WENI SETIAWATI , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa cangkrukan bermain gitar melihat rumah PARJI kelihatan sepi karena pemilik rumah pergi, kemudian terdakwa masuk rumah PARJI melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa memanjat pintu kamar dan masuk melalui ventilasi pada saat itu terdakwa melihat ada perhiasan emas didalam dompet yang resletingnya tidak ditutup yang diletakkan oleh diatas meja rias, kemudian oleh terdakwa dompet tersebut diambil dan dikeluarkan isinya terdapat sebuah kalung, sebuah gelang dan sebuah cincin kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam saku celana bagian depan, selanjutnya terdakwa keluar dari jalan yang sama dan ketahuan oleh sauadara NANANG,selanjutnya terdakwa digeledah akan tetapi tidak menemukan perhiasan tersebut karena yang diperiksa saku celana bagian belakang, selanjutnya terdakwa mencari tukang ojek untuk mengantarkan menjual hasil kejahatannya di kecamatan bancar dan dibeli oleh seorang perempuan yang tidak dikenal oleh terdakwa perhiasan tersebut dibeli dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa WENI SETIAWATI megalami kerugihan sekiatar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupai).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya